RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sudah ada partai-partai yang mendaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Sejak dibuka sampai pada pukul 20.00 WIB Sabtu (25/6/2022) tadi malam, 16 partai yang sudah mendapatkan akun Sipol itu.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, sejauh ini sudah ada 16 partai politik yang datanya masuk dalam pendaftaran akun Sipol.
Adapun beberapa di antaranya merupakan parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu.
“Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol,” kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Berita terkait:
KPU: Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat
Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Berikut partai yang sudah masuk akun Sipol KPU:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
(ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)