RUANGPOLITIK.COM-Media Singapura, AsiaOne menyoroti pernyataan Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang mengatakan bahwa Singapura dan Kepulauan Riau, Indonesia pernah dimiliki Malaysia dan agar dikembalikan ke Malaysia.
Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga bahwa mereka memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional.
Tidak hanya itu, ia juga menyinggung soal Pulau Batu Puteh yang dulu menjadi sengketa antara Malaysia dan Singapura.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” ujarnya yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Mantan perdana menteri yang berusia 96 tahun ini banyak dikenal karena beberapa pernyataan kontroversialnya.
Berita Terkait:
Tol Gratis di Indonesia lebih banyak daripada di Malaysia?
Klaim Malaysia Atas Reog, CSIIS: Itu Perampokan Budaya
Gus Menteri dan Menag Malaysia Sharing Penyelenggaraan Haji
Sekjen PKP ‘Sentil’ Bang Yos soal Tenaga Kerja Asing
Mahatir berbicara pada hari Minggu di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu dengan acara yang berjudul Aku Melayu: Survival Bermula.
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” tukasnya.
Mahatir juga mengatakan bahwa Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.
“Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” ungkap Mahathir meminta para hadirin belajar dari masa lalu.
Mahkamah Internasional pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
Pada tahun 2008, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional untuk merevisi putusan ini.
Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)