RUANGPOLITIK.COM-Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap tiga pelaku tindak pidana terorisme. Ketiga pelaku berinisial S, A, dan M ditangkap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan peran ketiga teroris yang diduga merupakan teroris jaringan Penatoi Bima. Ketiganya juga merupaka residivis terorisme.
“Tiga pelaku ini residivis terorisme, ada yang bebas 2019 dan 2020,” kata Kombes Aswin kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Ketiga eks teroris ini, kata Kombes Aswin, dari hasil pemeriksaan tersangka S mempunyai keahlian mumpuni dalam merakit bom.
Di mana S ini pernah merakit bom di rumah kontrakan pada tahun 2012.
Berita Terkait:
Diburu Densus 88, Pimpinan Khilafatul Muslimin: Tak Ada Negara Sehebat Indonesia
Densus 88 Selidiki Konvoi Khilafatul Muslimin
Densus 88 Turun Tangan, Buru Kelompok Khilafatul Muslimin yang Lakukan Konvoi
Densus Ungkap Ribuan Teroris NII di Sumbar, 400 Orang Personel Aktif
“Tersangka S ini pernah merakit bom lontong pada penangkapan tahun 2012,” ujarnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial A pernah terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri pada tahun 2020.
Sedangkan tersangka M, kata dia, mempunyai kepandaian dalam membua senjata tajam. Ia juga memiliki akses untuk membuat senjata tajam.
“M diduga juga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam besi,” tukasnya. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)