hRUANGPOLITIK.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan hampir seluruh daerah di Indonesia berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Hanya Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, yang masih berstatus PPKM level 2.
“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM hingga 4 Juli 2022. Kondisi pandemi covid-19 di Indonesia diharapkan terus membaik.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” jelasnya.
Berita Terkait:
Ketua DPR Minta Matangkan Strategi Sebelum Cabut PPKM
Luhut Pandjaitan: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa
Situasi penanggulangan covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Kemudian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali.
Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor,” ucap dia.
Safrizal tetap mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19. Meskipun, relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan.
Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk, penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji Indonesia.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” tukasnya. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)