RUANGPOLITIK.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memproses kasus robot trading DNA Pro yang memakan korban ribuan orang.
Sampai saat ini Bareskrim sudah menetapkan 14 orang tersangka, 11 orang sudah dalam penahanan, sedangkan 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi terus malacak keberadaan aset dari DNA Pro yang berada di dalam negeri dan juga ada yang diduga disembunyikan di Virgin Island.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Daniel Abe selaku Direktur Utama (Dirut) DNA Pro. 
Sementara itu, tiga orang diantaranya tengah diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian, yang diduga ada di luar negeri,” kata Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Brigjen Whisnu juga menjelaskan bahwa modus dari robot trading DNA Pro ini menggunakan skema Ponzi, sehingga banyak korban yang tergiur dengan iming-iming palsu mendapatkan keuntungan berlipat dalam waktu dekat.
“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” lanjutnya.
Berita terkait:
Kasus DNA Pro, Yasmin Muntaz: Ada Faktor Kurangnya Pengawasan Pemerintah
Mengadu ke DPR, Korban Robot Trading DNA Pro Menangis
Member DNA Pro Adukan Nasib Ke Komisi VI DPR RI
Yasmin Muntaz Harapkan DPR Ikut Membantu Penyelesaian Kasus DNA Pro
Berikut nama-nama tersangka berdasarkan rilis Bareskrim Polri:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sedangkan tiga buron itu adalah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun,” ujarnya. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)
 
 









