RUANGPOLITIK.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (24/5/2022).
Perwakilan pemerintah, yakni Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani turut hadir dalam rapat paripurna ini. Laporan terkait hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin.
Nurdin menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak yakni PKS.
“Setelah melakukan pembahasan 365 dim dengan pemerintah pada 13 April 2022 malam hari Baleg menggelar raker bersama pemrintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam dan perwakilan Kemenkumham,” kata Nurdin.
Berita Terkait:
KPU Anggarkan Rp 76 Triliun Untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya…
Kontestasi Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Jokowi Punya Pengaruh Kuat Menangkan Capres
Komisi II DPR Agendakan Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu Minggu Depan
DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari
Setelah menyampaikan hasil pembahasan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kepada anggota dewan terkait laporan tersebut. Seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan.
“Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab serentak anggota dewan, dibarengi dengan ketukan palu.
Sebagai informasi, RUU P3 ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)