RUANGPOLITIK.COM-Rencana aksi demonstrasi pada 21 Mei mendatang yang direncanakan oleh sejumlah elemen masyarakat ditanggapi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo.
Rahmad mengingatkan, sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rahmad menjelaskan, bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
“Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak,” kata Rahmad kepada awak media, Jumat (13/5/2022).
Berita Terkait:
Pernyataan Terbaru Wagub DKI Jakarta soal Penggunaan JIS untuk Kegiatan Kampanye
Erick Thohir: Program PNM Mekaar, Sukses Ciptakan 40 Ribu Ibupreneur di Palopo
Erick Halal Bihalal dengan Masyarakat dan UMKM di Lampung
Gerindra Ingatkan Anies Baswedan Tak Mobilisasi ASN Beli Tiket Formula E Jakarta
Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)