RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI, Erfen Gustiawan mengungkapkan perbedaan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Erfen Gustiawan, membeberkan perbedaan organisasinya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya PDSI memiliki kesadaran untuk menjadi organisasi atau asosiasi medis di luar negeri.
“Yang mana seharusnya urusan rekomendasi praktik, sertifikasi, dan lain-lain itu diurus konsil kedokteran,” ujarnya kepada awak media Selasa, (3/5/2022).
Sehingga, Erfen melanjutkan, PDSI bisa lebih fokus ke program lain yang mengarah ke kesejahteraan anggotanya. Misalnya program lembaga bantuan hukum, koperasi, beasiswa, penelitian yang bekerja sama dengan pemerintah, dan lainnya.
Berita Terkait:
Sore Ini, DPR Rapat dengan IDI Bahas Pemecatan Terawan
Pemecatan Terawan, Pimpinan DPR: Itu Tidak Sah!
IDI Pecat Terawan, DPR: Baru di Indonesia Ada Dokter Profesional yang Dipecat
IDI Penuhi Undangan Rapat dengan Komisi IX DPR
Menurut Erfen, sekarang bola ada di pemerintah, baik Kementerian Kesehatan maupun emkes dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), apakah siap mengambil alih kembali wewenang-wewenang tersebut. “Makanya di luar negeri juga tidak ada masalah asosiasi medis banyak,” katanya.
Karena, kata Erfen, muara kompetensi dan standar-standar itu hanya ada satu, yaitu ditetapkan konsil kedokteran yang memang pengurusnya dilantik oleh presiden sebagai wakil negara.
“Sehingga tidak ada lagi PDSI sibuk mengurus pemecatan dokter atau menghentikan inovasi, dan lain-lain,” tukasnya.
Dokter spesialis keluarga layanan primer itu menyatakan bahwa hal tersebut semua seharusnya diatur oleh pemerintah.
“Tugas kami malah fokus mendampingi anggota,” imbuhnya.
PDSI dideklarasikan pada Rabu, 27 April 2022. Deklarasi dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Jajang Edi Priyatno di Timor Room Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pendirian PDSI ini sesuai dengan SK Kemenkumham Republik Indonesia No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Staf mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu menjelaskan bahwa PDSI didirikan berdasarkan pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Dimana kita sudah sah karena sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham. Sehingga kita disini adalah oranisasi profesi yang sah dan diakui oleh negara,” kata Jajang.
Jajang mengatakan siap menerima setiap masukan yang konstruktif dan siap bekerja sama dengan pihak legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
Selain itu, menurut dia, organisasi yang dipimpinnya itu akan menjunjung tinggi kewenangan KKI sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait Pendidikan, serta pembinaan praktik kedokteran.
“Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya,” ujarnya mengenai pendirian PDSI. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)