Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Cabut Aturan JHT Baru Boleh Cair Saat Usia 56 Tahun

by Ruang Politik
in Nasional
428 8
0
Menaker Cabut Aturan JHT Baru Boleh Cair Saat Usia 56 Tahun/Ist

Menaker Cabut Aturan JHT Baru Boleh Cair Saat Usia 56 Tahun/Ist

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru boleh cair saat usia 56 tahun.

Kebijakan itu ia lakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Beleid tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan yang diteken Ida pada Selasa (26/4/2022), Ida memang mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Berita Terkait:
Menaker Anulir Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

Tapi berkaitan dengan masa ia tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat usia 56 tahun. Tapi, usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.

Selain itu dalam beleid baru tersebut, pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat minta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Masa tunggu itu juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK dan juga meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Adapun untuk mencairkan JHT itu, Ida mengatur bahwa pekerja harus melampirkan beberapa syarat.

Syarat itu adalah; Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dan keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja.

Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan

Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ida FauziyahJHTMenakerRuang Politik
Previous Post

Kapasitas Jemaah Sholat Idul Fitri 2022 di JIS Ditambah hingga 20.000

Next Post

Mudik Gratis Bareng Golkar, Airlangga Hartarto: Hati-hati di Jalan & Mohon Maaf Lahir Batin

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto didampingi sang istri Yanti Airlangga melepas langsung keberangkatan para pemudik/Ist

Mudik Gratis Bareng Golkar, Airlangga Hartarto: Hati-hati di Jalan & Mohon Maaf Lahir Batin

Recommended

Momentum Idul Adha, Wawako Ajak Masyarakat Memperkuat Kepedulian Sosial

Momentum Idul Adha, Wawako Ajak Masyarakat Memperkuat Kepedulian Sosial

6 jam ago
Pemko Payakumbuh Serahkan  Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI Berupa Sapi Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI Berupa Sapi Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 jam ago

Trending

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

5 hari ago
Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1 bulan ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election