• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Diimbau Tak Buang Benda ke Area Tol, Polisi: Kena Sanksi Pidana

by Ruang Politik
in Daerah
417 18
0
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad/ist

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad/ist

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melempar batu atau membuang benda ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, melempar batu atau membuang benda ke area jalan tol dapat diberikan sanksi pidana.

RelatedPosts

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

“Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana,” tegas Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad.

Adapun sanksi pidana yang bakal diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar yakni sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.

Berita Terkait:
Polda Lampung: Hoaks, Video Cegat Bus Mahasiswa di Bakauheni

Di Lampung, Warga Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan

Kapolri: Ini Strategi Hindari Kemacetan Saat Puncak Arus Mudik

Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April

“Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” katanya.

Selain itu, menurut Pandra, Polda Lampung juga mengimbau pengemudi pengguna area jalan tol serta masyarakat sekitar agar tidak berdiri, duduk, atau berhenti di sepanjang jalur flyover.

Imbauan itu disampaikan sebab dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di area tol tersebut.

“Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padatnya pengemudi, mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia pun mengimbau kepada pengemudi dan masyarakat untuk dapat melaporkan peristiwa atau sesuatu yang mencurigakan.

Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis.

Pelaporan juga dapat dilakukan apabila masyarakat atau pengguna jalan melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.(BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KabidhumasKombes Pol PandraPolda LampungRuang Politik
Previous Post

Jelang Lebaran 2022, 598.538 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek

Next Post

Mudik gratis dari Polri, Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta Menuju Kampung Halaman

Ruang Politik

Next Post
Mudik gratis dari Polri, Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta Menuju Kampung Halaman/Ist

Mudik gratis dari Polri, Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta Menuju Kampung Halaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

8 jam ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive