RUANGPOLITIK.COM-Pimpinan DPR RI menerima 15 orang perwakilan massa yang melakukan aksi demo di Gedung DPR RI, Kamis, (21/4/2022). Kelima belas orang tersebut merupakan perwakilan buruh dan aliansi mahasiswa indonesia (AMI).
Pimpinan DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel menerima audiensi di Ruang Pimpinan lantai 4, Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Ada beberapa hal yang kami diskusikan dengan kawan-kawan untuk kemudian masukan kami di DPR,” kata Dasco usai menerima audiensi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (21/04/2022).
Berita Terkait:
Presiden Tak di Istana, Mahasiswa Teriak ‘Jokowi Offside’
Megawati Sindir Jokowi, Tito hingga Mahasiswa Demo
Lagi Mahasiswa Berdemo, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Monas dan DPR
Aksi Demo Mahasiswa Masih Marak Di Berbagai Kota
Sementara itu, Rahmat Gobel menyampaikan, tuntutan yang diterima oleh DPR meliputi Ombibus law, penurunan harga pokok, masalah pendidikan serta menuntut menghentikan pembahasan revisi RUU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
“Tuntutannya seperti yang disampaikan pada waktu lalu, mengenai omnibus law, mengenai penurunan harga kebutuhan bahan pokok apalagi menjelang lebaran ini dan hal-hal lain menyangkut pendidikan,” ujar Gobel.
Akan tetapi terkait UU PPP, Dasco menambahkan, para pendemo telat menyampaikan aspirasi. Pasalnya, UU PPP sudah diputuskan di DPR RI.
“Teman-teman agak telat menyampaikan aspirasi. UU PPP sudah selesai dibahas, kalau di rapur hanya performa pembacaan setelah diputuskan raker dengan pemerintah kemarin,” jelas Dasco.
“Namun dari diskusi tadi ini soal omnibus law kita membuka ruang nanti kepada kawan-kawan untuk selalu berkomunikasi, karena kita belum tahu nanti omnibus law akan diapakan di DPR,” sambung Dasco lagi.
Dalam kesempatam yang sama, Ketum Kasbi Nining Elitos meminta, agar ruang demokrasi diisi oleh partisipasi publik.
Agar pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak menimbulkan problematika di masyarakat.
“Problemnya hari ini adalah regulasi sering kali tidak melibatkan partisipasi publik yang dilakukan oleh pemerintah atau regulasi yang dilahirkan hanya sosialisasi berbeda sosialisasi dengan partisipasi publik,” ucap Nining. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)