RUANGPOLITIK.COM-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat Kejagung wajib memeriksa Mendag Muhammad Lutfi pascatersangkanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana.
“Harus dan wajib diperiksa menteri sebagai atasan langsung tersangka” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (20/4/2022). Dalam manajemen pemerintahan, atasan dapat diminta pertanggunjawabannya.
Akhir bulan lalu, Selasa (29/3/2022), MAKI telah menggugat Muhammad Luthfi praperadilan terkait belum umumkan tersangka langkanya minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Boyamin Saiman telah menyerahkan sejumlah gugatannya ke PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait:
Awasi Langsung, MAKI Harap Bendum PBNU Datang Panggilan Sidang
Ketum PPP Suharso Monoarfa Temui Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar
PBNU Tegaskan Pengunduran Kiai Miftah Dari MUI Bersifat Personal
PBNU Apresiasi KPI Terkait Larangan TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang
Boyamin menyampaikan sejumlah alasan gugatan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.
“Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan tidak segan untuk menetapkan siapapun pejabat Kemendag yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pada konferensi persnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sampai menyulitkan kehidupan rakyat.
“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022). Namun hingga saat ini, Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum memanggil Muhamad Lutfi.
Kejagung telah menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. IWW dijerat bersama 3 tersangka lain dari pihak swasta.
Ketika tersangka lainnya adalah MPT selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku general manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, katanya, Selasa (19/4/2022). (HER)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)