RUANGPOLITIK.COM-Pengamat komuikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai rotasi Luqman Hakim dari pimpinan Komisi II DPR R, tampaknya karena bersebrangan dengan sikap Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam penundaan pemilu 2024.
Pasalnya, Cak Imin termasuk orang yang getol menyuarakan penundaan pemilu 2024. Sementara, Luqman Hakim anggota DPR RI dari Fraksi-PKB yang keras menyuarakan penolakan penundaan pemilu 2024.
“Karena itu, wajar kalau publik mengaitkan sikap Luqman tersebut saat di rotasi dari Komisi II DPR RI,” kata Jamiluddin, kepada RuPol, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, Jamiluddin menyebut, keputusan Cak Imin tentu menjadi preseden buruk terhadap anggota DPR RI.
Anggota DPR RI yang berseberangan dengan partainya akan dengan mudah diberi sanksi.
“Setiap anggota DPR RI tidak boleh berbeda sikap dengan partainya. Padahal sikap yang diambilnya berdasarkan suara rakyat, khususnya kehendak konstituennya,” ujarnya.
Berita Terkait:
Fraksi- PKB DPR RI Bantah Rotasi Luqman Hakim Tak Sependapat dengan Cak Imin
Luqman Hakim Dirotasi dari Pimpinan Komisi II, Junimart: Tunggu Jadwal dari Ketua DPR
Luqman Hakim Dicopot Dari Waka Komisi II, Karena Tidak Loyal Kepada Muhaimin?
Khofifah Tumbangkan Muhaimin Sebagai Capres Pilihan Tokoh NU
Menurutnya, hal itu membuat anggota DPR RI semakin jauh menyuarakan aspirasi rakyat. Setiap mau bersuara, anggota DPR RI bukan lagi melihat aspirasi konstituennya tapi justru harus menanyakan dulu sikap partainya.
“Jadi, kasus Luqman seyogyanya menjadi pelajaran bagi DPR RI mengenai lemahnya hak konstitusi anggotanya di mata partainya,” terang Jamiluddin.
“Akibatnya, partai akan seenaknya mengkebiri anggotanya yang berani bersuara beda dengan partainya,” sambungnya.
Tak hanya itu, anggota DPR RI juga akan lebih bertanggung jawab kepada partainya, bukan pada pemilihnya. Padahal seseorang berhak duduk di DPR RI karena rakyat yang memilihnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya DPR RI mengurangi peran partai dalam memberi sanksi kepada anggotanya. Anggota DPR RI yang menyuarakan suara konstituennya tidak boleh diberi sanksi oleh partainya.
“Kalau hal itu dapat diwujudkan, anggota DPR RI tidak akan takut lagi berseberangan dengan sikap partainya. Rakyat akan menjadi alat perjuangan setiap anggota di DPR RI. Motto suara rakyat suara Tuhan akan benar-benar dapat diwujudkan,” imbuhnya. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)