RUANGPOLITIK.COM-Dirlantas Polda Mertro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sempat diserang oleh massa saat mengamankan aksi di depan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, (11/4/2022).
Peristiwa itu bermula ketika massa aksi masuk ke dalam tol usai dipukul mundur aparat dengan gas air mata.Massa kemudian menutup ruas jalan tol tersebut, alhasil sejumlah kendaraan yang melintas tersendat.
Tak berapa lama beberapa kendaraan voorijer petugas kepolisian hendak melintas mengurai arus lalu lintas namun mereka sempat ditahan oleh massa aksi.
Sebagian massa ada yang berupaya untuk memprovokasi dengan mengeluarkan kata-kata kotor kepada aparat. Bahkan ada pula yang melempari dengan batu dan botol.
Tak berapa lama datang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo berupaya menenangkan massa namun tak berhasil.
Berita Terkait:
Unjuk Rasa BEM SI Berakhir Ricuh
Aksi Bakar Ban Mahasiswa Ambon Tolak 3 Periode
Unjuk rasa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis, dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan
Demo Mahasiswa, Polisi Cegat Massa yang Bawa Barang Berbahaya
Massa yang kemudian terpancing emosi dan terprovokasi langsung menyerang petugas termasuk Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo.
Petugas pun panik dan berupaya melarikan diri. Sayangnya saat berusaha kabur ada satu petugas yang ditangkap massa.
Mereka pun menyerang petugas yang tertinggal tersebut dan menginjak-injak kendaraan serta menendangi petugas.
Namun demikian satu petugas tersebut berhasil melarikan diri dari kepungan massa yang ada dilokasi.
Hingga saat ini massa aksi masih berkumpul menutup ruas jalan tol dan terus menyampaikan orasi.
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Adapun tuntutan yang digaungkan BEM SI diantaranya:
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.(AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)