Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara Gegara Terbukti Bantu Teroris

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 4
0
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Ist

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara atas perkara tindak pidana terorisme dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/5/2022).

Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Namun ternyata perbuatan Munarman yang dinyatakan bersalah bukanlah perihal menggerakkan aksi terorisme.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

Majelis hakim menjelaskan alasan menjatuhkan vonis hukuman berbeda yang lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya meminta hukuman delapan tahun penjara.

“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Berita Terkait:
Munarman: Ketum Parpol Bicara Tunda Pemilu, Mengapa Tidak Dipidana?

Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi

Pangeran DPR: Vonis Mati Herry Wirawan Bisa Jadi Momentum

Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon MenPPPA

Untuk memahami perkara yang menjerat Munarman ada baiknya merunut sedikit ke belakang mengenai surat dakwaan yang ditujukan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu. Munarman dijerat melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Untuk mempermudah nantinya aturan itu disebut sebagai UU Tindak Pidana Terorisme.

Berikut jeratan pasal untuk Munarman seperti dalam dakwaan:

Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c UU Tindak Pidana Terorisme

Isi dari masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut:

Pasal 14

Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

Untuk pemidanaan disebutkan merujuk pada Pasal 6. Berikut bunyi Pasal 6:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Tentang ancaman vonis mati ini sempat membuat emosi Munarman meradang. Hal itu terjadi saat sidang pada 12 Januari 2022 di mana jaksa hendak menginterupsi Munarman.

“Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14,” kata Munarman saat itu.

Tuntutan Jaksa soal Permufakatan Jahat
Namun saat sidang tuntutan pada Senin, 14 Maret 2022, jaksa menuntut Munarman bukan dengan pasal dengan ancaman hukuman mati. Menurut jaksa, Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme seperti dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme dan meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

Berikut bunyi Pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme yang dipakai jaksa saat tuntutan:

Vonis Munarman
Tiba akhirnya saat sidang putusan pada Rabu, 6 April 2022. Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Tindak Pidana Terorisme yaitu perihal memberikan bantuan atau kemudahan bagi teroris.

Berikut bunyi Pasal 13 huruf c

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.(BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus terorisPN Jakarta TimurRuang PolitikTerorismeVonis Hukuman Munarman
Previous Post

Mantan Jubir Jokowi Fadjroel Rachman Tegaskan Dua Periode Harga Mati

Next Post

Tegas! Presiden Larang Para Menteri Bicara Penundaan Pemilu dan 3 Periode

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Tegas! Presiden Larang Para Menteri Bicara Penundaan Pemilu dan 3 Periode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election