RUANGPOLITIK.COM-Pasca divonisnya Herry Wirawan dengan hukuman mati, Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menegaskan bahwa hukuman mati terhadap bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.
Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati
Basyari mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
Basyari memaparkan, bahwa menyangkut Herry wirawan ada tiga hal yg harus dicermati.
Berita Terkait:
CSIIS: Bukan PKB, Gerindra Jadi Partai Pilihan Utama Warga NU
Survey CSIIS: Suara PKB Tergerus di Kalangan Nahdliyin
Riset CSIIS Munculkan 3 Kandidat Parpol Pilihan Warga NU
CSIIS: Demi Toleransi, Aturan Gus Yaqut Soal Volume Adzan Bernilai Positif
“Pertama, kovenan sipil politik, menolak hukuman mati, kedua, ratifikasi kovenan sipil politik oleh negara, wajib diikuti dengan penerapan hak sipil dan gak politik secara terukur, dan ketiga, hak hidup merupakan hak sipil pemberian Tuhan. Seseorang tidak bisa dihilangkan nyawanya atas nama apapun oleh siapapun,” papar Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari kepada redaksi RuPol, Selasa (5/4/2022).
Basyari menambahkan, Kovenan sipil dan politik (sipol) dlm konsep hukum HAM bersifat non-deregable rights,hak yg tidak bisa dikurangi.
Kata Basyari, Hak sipil salah satunya adalah hak hidup. Sementara hak politik salah satu nya adalah hak memeluk agama yg diyakini.
“Dua hak ini (sipil dan poltik) karena sifatnya pemberian Tuhan,maka tidak boleh dikurangi apalagi dihilangkan,” imbuhnya.
Selain itu, basyari juga mengemukakan bahwa tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebut bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk kasus perkosaan.
“Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Fokus utama aparat penegak hukum seharusnya terhadap korban, dan bukan kepada pelaku,” Pungkasnya. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)