RUANGPOLITIK.COM-Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera memberikan sanksi kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta Tito memberikan sanksi kepada Apdesi karena telah melanggar aturan perundang-undangan.
Menurutnya, Tito berwenang untuk memberikan sanksi kepada kepala Apdesi tersebut.
“Mendorong kepala daerah memberikan sanksi minimal pembinaan kepada pemda atau kepala perangkat desa yang ikut Silatnas 3 periode itu,” kata Luqman, dalam rapat komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, ia mendesak Tito sebagai penanggung jawab untuk meluruskan isu deklarasi Apdesi perpanjangan masa jabatan presiden.
Berita Terkait:
Pro Apdesi, Tito Bilang Silatnas Dukung Jokowi 3 Periode Bukan Politik
Usai Dicatut Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Pernyataan Lengkap Apdesi Arifin…
Deklarasi Tiga Periode, Relawan: Apdesi Jerumuskan Jokowi
Raker Komisi II, 3 Anak Buah Jokowi Dicecar DPR
Menurutnya, Tito perlu kembali menegaskan bahwa Pemilu tetap dilakukan pada 14 Febuari 2024 sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR. Gaus menyebut, pernyataan tegas ini perlu disampaikan Tito untuk menyelesaikan polemik Jokowi tiga periode yang berasal dari Apdesi.
“Padahal kita di Komisi II sudah sepakat melaksanakan pemilu tanggal 14 Februari. Kok macam-macam saja persoalan di luar. Mudah-mudahan pak Tito bisa mengakhiri dinamika itu,” ucap Guspardi Gaus.
Sebagai informasi, Apdesi menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.
Deklarasi itu rencananya dilakukan setelah Lebaran. Terkait dukungan Apdesi, Surtawijaya berlasan, Presiden Jokowi memiliki ership atau kepemimpinan yang baik.
“Kalau enggak baik, satu hari sudah selesai itu, berhenti,” tuturnya.
Alasan kedua, Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa. Setidaknya ada lima permintaan yang akan dikabulkan oleh presiden.
Kelimanya yakni membayarkan honor kepala desa setiap bulan, pelaksanaan teknis SPJ kegiatan desa agar dipermudah, mengganti stempel kepala desa dengan lambang garuda.
Lalu, meningkatkan dana operasional desa dari 3 persen menjadi 4-5 persen untuk tahun-tahun mendatang dan pemberian diskresi penggunaan BLT desa.
Sehingga mereka menilai kepala negara peduli dengan desa.
“Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan,” imbuhnya. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)