Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Cacat Formil, Din Syamsudin dan Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK

by Ruang Politik
in Nasional
427 18
0
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin/Ist

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menganggap cacat formil menggugat Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Din dan Azyumardi menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat tak melibatkan partisipasi publik sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” demikian tertulis di situs MK dalam petitum permohonan uji materi itu, dikutip RuPol, Senin (7/3/2022).

Pemohon menilai tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

UU IKN tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.

“Apabila pembentukan undang-undang dalam proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat,” jelas petitum tersebut.

Para pemohon menilai pembentukan UU IKN tidak memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan UU.

Para pemohon juga mengungkapkan hak partisipasi telah diabaikan oleh DPR dalam proses pembentukan UU IKN.

Para pemohon menilai pembuat undang-undang hanya menggunakan pendapat ahli untuk memenuhi aspek hak untuk didengarkan pendapatnya.

“Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang,” imbuh petitum tersebut.

Selain Din Symasuddin dan Azyumardi Azra, penggugat UU IKN  ke Mahkamah Agung totalnya berjumlah 19 orang. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Munas IX AMPI, Ridwan Kamil: Harus Lahirkan Gagasan Besar
Tags: Azyumardi AzraDin SyamsuddingugatMKRuang PolitikUU IKN
Previous Post

Mahfud MD Beberkan Usulan Jokowi Soal Agenda Pemilu 2024

Next Post

Habiburokhman Bantah UU IKN Tak Aspiratif dan Cacat Formil

Ruang Politik

Next Post
Habiburokhman politikus Gerindra/ Twitter

Habiburokhman Bantah UU IKN Tak Aspiratif dan Cacat Formil

Recommended

PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

5 hari ago
Wako Zulmaeta Mengantarkan Guru Semasa Sekolah Dasar  ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya

Wako Zulmaeta Mengantarkan Guru Semasa Sekolah Dasar ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya

6 hari ago

Trending

Pemko Payakumbuh Mendorong Peran Aktif Organisasi Perempuan dan Kemasyarakatan ran Aktif

Pemko Payakumbuh Mendorong Peran Aktif Organisasi Perempuan dan Kemasyarakatan ran Aktif

6 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

2 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

3 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

3 minggu ago
Warga Koto Tuo Kabupaten  Limapuluh Kota Minta  Solusi Ke Bupati Terkait Drainase yang Bermasalah

Warga Koto Tuo Kabupaten Limapuluh Kota Minta Solusi Ke Bupati Terkait Drainase yang Bermasalah

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election