RUANGPOLITIK.COM-Politikus Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Sebelumnya, Azis Samual telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Polisi telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap politikus Golkar, Azis Samual, terkait pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
Azis Samual sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Azis Samual diperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan lima tersangka.
“Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” Paparnya.
Berita Terkait:
Haris Pertama Pastikan Hadir Sebagai Saksi Sidang Ferdinand Hutahaean
Ketua Umum KNPI Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cikini
Polisi Akan Panggil Ferdinand Hutahaean, Setelah Lengkapi Bukti-bukti
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembuat Keonaran, Ferdinand Ditahan
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Hingga saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan terhadap Azis Samual memiliki keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Azis Samual dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Yang pasti dia dipanggil sebagai saksi. Dengan kapasitas saksi sebagai orang yang begini… begini, secara KUHAP, berarti ada kaitannya,” jelas Kombes Tubagus saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2).
Lebih lanjut Tubagus mengatakan Azis Samual dipanggil sebagai saksi yang mengetahui terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Panggilan sebagai saksi. Saksi kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan begitu,” imbuhnya.
Hanya, Tubagus tidak menjelaskan apakah pemeriksaan Azis Samual ini mengerucut kepada dalang pengeroyokan yang saat ini didalami polisi.
Untuk diketahui, polisi telah mengamankan lima tersangka terkait pengeroyokan terhadap Haris Samual. Dari keterangan lima tersangka ini, berkembang hingga polisi memanggil Azis Samual.
Sebelumnya, polisi menyatakan ada dalang di balik pengeroyokan Haris Pertama ini. Akan tetapi belum jelas, apakah pemeriksaan Azis Samual ini terkait dengan dalang pengeroyokan atau bukan.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) di Tanjung Priok dan Bekasi. Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS. Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)