RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk wilayah Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Raya. Hal itu disebabkan karena rendahnya melakukan tracing.
“Saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, yang disiarkan secara virtual, Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, peningkatan level dilakukan melihat karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.
Baca Juga:
6 Anggota Terpapar Covid, Komisi I DPR Stop Rapat Sementara
9 Anggota Dewan Positif Covid, DPR Kembali Terapkan Sistem WFH
Ia menyebut pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan untuk PPKM level 3. Terutama untuk kelompok lansia, komorbid dan yang belum disuntik vaksin.
“Kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum disuntik vaksin,” jelasnya.
Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid.
“44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin,” imbuh Luhut. (AFI).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)