RUANGPOLITIK.COM – Wartawan senior Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Penyidik Bareskrim Polri langsung menahannya agar tak melarikan diri.
Tim penyidik memeriksa Edy sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy menjadi tersangka atas video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang dianggap menyinggung suku Dayak itu, dia mendapat kecaman dari banyak pihak, juga banyak yang melaporkam ke polisi.
Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Dalam video itu, Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, ketua umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong.
Kader Partai Gerindra melaporkannya ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga:
Edy Mulyadi Datang ke Bareskrim. Siap Ditahan?
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembuat Keonaran, Ferdinand Ditahan
Lainnya, disebutkan Edy, Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Segmentasi adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo.
Sebelum diperiksa sebagai saksi, Edy sudah menduga bakal langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia membawa sejumlah persiapan mandi dan pakaian.
“Saya sudah persiapkan ini, ada pakaian ganti dan peralatan mandi. Karena teman-teman saya ini, para lawyer saya yang luar biasa ini, sudah tahu betul saya dibidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan. (HER)
Editor: Herman BM
(RuPol)