Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Hak Politik Juga Dicabut

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 4
0
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun

Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang petugas KPK dan polisi terkait kasus suap eks penyidik KPK Robin Pattuju/ foto: beritasatu

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022)

Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta dijatuhkan denda dan pencabutan hak politik kepada mantan politisi Partai Golkar itu.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Lie Putra Setiawan, yang membacakan berkas tuntutan dari JPU tersebut.

“Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” lanjutnya.

JPU sebelumnya juga menyebutkan semua bukti-bukti dan fakta persidangan yang dikemukakan di muka pengadilan, sudah memperlihatkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam tindak pidana korupsi.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU.

Baca juga:
Sebut Kader Golkar Apes, KPK Bantah Sengaja Mengincar

Pengamat: Airlangga Berhasil Menjaga Golkar Tetap Solid

Kasus yang menimpa Azis Syamsuddin ini, adalah rangkaian suap kepada mantan penyidik KPK Robin Pattuju untuk membantu dalam perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar Aliza Gunado.

Uang suap itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang, sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (YON)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

Majelis Adat Sunda dan Minang Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar


Tags: Azis SyamsuddingolkarKPKTipikor
Previous Post

Filosofi Basket Erick Thohir Untuk Indonesia Lebih Baik

Next Post

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Beda Pendapat Pemerintah-KPU durasi kampanye

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

18 jam ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

1 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election