Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Hak Politik Juga Dicabut

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 5
0
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun

Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang petugas KPK dan polisi terkait kasus suap eks penyidik KPK Robin Pattuju/ foto: beritasatu

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022)

Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta dijatuhkan denda dan pencabutan hak politik kepada mantan politisi Partai Golkar itu.

RelatedPosts

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Subuh Aspirasi

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Lie Putra Setiawan, yang membacakan berkas tuntutan dari JPU tersebut.

“Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” lanjutnya.

JPU sebelumnya juga menyebutkan semua bukti-bukti dan fakta persidangan yang dikemukakan di muka pengadilan, sudah memperlihatkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam tindak pidana korupsi.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU.

Baca juga:
Sebut Kader Golkar Apes, KPK Bantah Sengaja Mengincar

Pengamat: Airlangga Berhasil Menjaga Golkar Tetap Solid

Kasus yang menimpa Azis Syamsuddin ini, adalah rangkaian suap kepada mantan penyidik KPK Robin Pattuju untuk membantu dalam perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar Aliza Gunado.

Uang suap itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang, sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (YON)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

Majelis Adat Sunda dan Minang Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar


Tags: Azis SyamsuddingolkarKPKTipikor
Previous Post

Filosofi Basket Erick Thohir Untuk Indonesia Lebih Baik

Next Post

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Beda Pendapat Pemerintah-KPU durasi kampanye

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Recommended

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

3 jam ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

6 hari ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

6 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election