RUANGPOLITIK.COM – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022)
Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta dijatuhkan denda dan pencabutan hak politik kepada mantan politisi Partai Golkar itu.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Lie Putra Setiawan, yang membacakan berkas tuntutan dari JPU tersebut.
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” lanjutnya.
JPU sebelumnya juga menyebutkan semua bukti-bukti dan fakta persidangan yang dikemukakan di muka pengadilan, sudah memperlihatkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam tindak pidana korupsi.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU.
Baca juga:
Sebut Kader Golkar Apes, KPK Bantah Sengaja Mengincar
Pengamat: Airlangga Berhasil Menjaga Golkar Tetap Solid
Kasus yang menimpa Azis Syamsuddin ini, adalah rangkaian suap kepada mantan penyidik KPK Robin Pattuju untuk membantu dalam perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar Aliza Gunado.
Uang suap itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang, sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)