RUANGPOLITIK.COM – Abaikan larangan Presiden Jokowi, salah seorang pejabat Pemprov Lampung tetap pelesiran ke beberapa negara Eropa, pada saat liburan Nataru kemarin.
ER, “anak buah” Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, bersama suaminya, AS, anggota DPRD Lampung tamasya ke Prancis dan Turki saat, dan bahkan “mempertontonkan” video pelesirannya itu melalui akun tiktok.
Dari pantauan RuPol pada video tiktok yang tersebar tersebut, ER bersama suaminya yang merupakan anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP dan keluarga lainnya terlihat sedang bermain salju dengan gembira.
Inspektorat Provinsi Lampung, membenarkan salah seorang kepala bidang Dinas Perkebunan Provinsi Lampung itu ke luar negeri pertengahan Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Saat ini, Inspektorat masih memeriksa dan menentukan sanksinya yang akan direkomendasi ke pimpinannya di Dinas Perkebunan,” kata Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM, Kamis (20/1/2022).
Menurut Fredy, aturannya sudah jelas, ada sanksi ada dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga:
Relawan Sobat Erick Deklarasi Dukungan di Lampung
AMHLS Demo Bupati Lampung Selatan ke KPK Jakarta
ASN yang melanggar disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi ringan berupa teguran, tertulis, hingga sanksi berat. Bentuk hukuman, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan.
Sanksi terberat bagi ASN yang melanggar peraturan berupa penurunan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.
Presiden Jokowi telah meminta seluruh masyarakat dan pejabat negara tak berpergian keluar negeri setelah kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia.
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta seluruh warga dan pejabat negara, untuk tidak bepergian ke luar negeri, mengingat kasus penyebaran virus Omicron yang semakin meluas.
“Saya himbau untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri, paling tidak sampai situasi reda,” kata Jokowi lewat Youtube Sekretarian Negara, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya, Rabu (1/12/2021), Menkomarives Luhut Binsar panjaitan meminta warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Aturan itu juga berlaku untuk pejabat negara.
AS mengakui memang istrinya bersalah bepergian ke luar negeri saat adanya larangan cuti bagi ASN.
“Ya memang keliru itu. Sebenarnya memang tidak boleh cuti,” katanya kepada wartawan.
Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, ASN tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat. “Sudah diperiksa Inspektorat. Untuk sanksi nanti tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya. (HER)
Editor: Herman BM
(RuPol)