RUANGPOLITIK.COM — Aliansi Masyarakat Lampung (AML) menyoal empat kebijakan Pemerintah Pusat tentang vaksinasi, UU Pondok Pesantren, penahanan Habib Rizieq Shihab, dan BBM.
Mereka menyampaikannya keempat persoalan lewat para anggota Komisi V DPRD Lampung, antara lain Yanuar Irawan dan Yozi Rizal di ruang komisinya, Rabu (5/1/2021), pukul 10.00 WIB.
Mewakili ibu-ibu, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung Utara Merry S, meminta Komisi V menyampaikan keempat aspirasi mereka ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Yanuar Irawan, ketua Komisi V, mengapresiasi kedatangan AML.
“DPRD merupakan tempat yang benar guna menyampaikan semua aspirasi,” katanya.
Keempat tuntutan AML:
1. AML menuntut Pemerintah Republik Indonesia harus lebih mengedepankan usaha persuasif, tanpa unsur paksaan apapun terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid 19 dan menghilangkan sanksi administratif serta pidana bagi warga masyarakat yang belum berkenan divaksin.
2. AML menuntut Pemerintah Republik Indonesia wajib mendengarkan banyaknya keberatan para ulama terutama para pengasuh pondok pesantren terkait penerapan UU Nomor 18 Tahun 2019 beserta turunannya perihal yang mengatur institusi pondok pesantren sedemikian rupa.
Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan kebebasan penuh dan menyeluruh kepada pondok pesantren guna mengelola institusinya secara mandiri tanpa adanya intervensi apapun dan campur tangan dari pihak manapun.
3. AML menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan Habib Rizieq Shihab dari perkara hukum yang saat ini dipersangkakan kepadanya dan membebaskan para ulama yang saat ini dipenjara dan patut diduga mengalami kriminalisasi terhadap dirinya.
4. AML.menuntut Pemerintah Republik Indonesia, dengan wewenang penuh yang dimilikinya, untuk membatalkan rencana penghapusan bahan bakar jenis premium dan pertalite sekaligus menurunkan harga sembako demi terjaminnya pelaksanaan sila ke 5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Baca juga:
Mantan Ketua DPRD Lampung Loncat ke Nasdem
Kiai Muhammad Sulthon selaku koordinator AML, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Jabal An Nur di Batuputu, Kota Bandarlampung, mengatakan seharusnya para kiai dan ulama diajak bicara terkait UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta turunannya.
“Para kiai dan ulama pengasuh pondok pesantren adalah orang yang paling paham tentang anak didik dan lingkungan pondoknya,” katanya.
Seharusnya, kata dia, mereka diajak duduk bersama saat merumuskan UU Pondok Pesantren sehingga undang-undang yang dihasilkan memang sesuai dengan yang dibutuhkan guna tumbuh kembang pondok pesantren itu sendiri ke depannya. [HER]
Editor: Herman BM
(RuPol)