RUANGPOLITIK.COM – Masyarakat adat lima keturunan Bandardewa akhirnya menyatakan lahan ulayat seluas 1.107 hektare dari Pal 133 sampai Pal 138 di bawah kontrol mereka. Alasannya, lahan tersebut di luar HGU PT HIM.
Selama ini, lahan tersebut telah menjadi kebun karet PT HIM, tepatnya di Tiyuh (Desa) Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung.
“Mulai hari ini, kami akan mengontrol, tidak ada tenaga kerja perusahaan di lokasi lahan kami, di luar HGU 16 PT HIM,” tandas Iwan TB di depan ratusan perwakilan masyarakat adat di lokasi lahan, Jumat (31/12/2021).
Masyarakat adat yang hadir berasal dari Tiyuh Panaragan, Menggalamas, Penumangan Lama, Penumangan Baru, Wonokerto serta Tirta Kencana merasa sudah terlalu lama lahannya “dirampas” PT HIM.
Penanggungjawab Lapangan Rulaini mengatakan bertanggungjawab jika ada yang anarkis di lapangan. Upaya penguasaan lahan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Mereka kemudian bergerak menuju Pos Keamanan PT HIM untuk menitikan surat untuk Direktur PT HIM yang berisikan agar segera menghentikan aktivitas penyadapan karet di luar HGU PT HIM.
Sekuriti yang bertugas, Suhartono menerima dan akan menyampaikan ke pimpinannya. Aksi berjalan lancar dan kondusif di bawah pengawasan pihak kepolisian.
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_webp,q_glossy,ret_img,w_720,h_520/https://ruangpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220101-WA0010.jpg)
Masyarakat adat lima keturunan Bandardewa menguasai lahan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tulangbawang Barat, Pal 139, tidak masuk HGU PT HIM.
Salah seorang kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Achmad Sobrie, Sabtu (1/1/2021), mengatakan masih banding ke PT TUN Medan soal lahan yang mereka klaim masuk dalam sertifikat No. 27 seluas 206,35 hektare.
Mantan Tenaga Ahli Pemkab Lampung Tengah itu juga mengingatkan agar pihak perusahaan tak melakukan aktivitas sambil menunggu pengukuran ulang BPN atas lahan masyarakat adat.
“Kami berharap pihak kepolisian setempat untuk tetap menjaga keamanan lahan 5 keturunan bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang masih dalam sengketa dengan PT HIM,” ujar dia.
Baca juga:
Batas Tanah Tak Jelas, Eksekusi Ruko di Pekanbaru Ricuh
Achmad Sobrie juga minta Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat atas adanya dugaan mafia tanah, baik dari pihak perusahaan PT HIM maupun oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat.
“Alat buktinya telah terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung,” ujarnya.
Editor: Herman BM
(RuPol)