RUANGPOLITIK.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan daftar 40 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Dalam daftar Prolegnas tersebut, tidak masuk adanya rencana revisi untuk UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pilkada, sehingga dipastikan tidak akan ada lagi perubahan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia menyatakan dengan tidak masuknya dalam Prolegnas 2022, maka sudah pasti juga tidak akan masuk dalam Prolegnas 2023.
“Waktunya tidak cukup. Kalau mau revisi, ya harus masuk di Prolegnas 2022 ini.” ujar politisi Partai Demokrat ini kepada RUANGPOLITIK.COM, Selasa (07/12/2021).
Baca juga:
Anggota DPR Desak Pengisian Wakil Walikota Padang. Rezka: Utamakan Kepentingan Rakyat
Dengan begitu agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Untuk Pilkada Serentak itu, Bulan November. Pencoblosannya 27 November. Tidak ada perubahan. Tapi untuk tanggal Pilpres dan Pileg masih tentatif,” sambungnya.
Sebelum ini terdapat dua tanggal yang mengapung untuk pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 nanti, yaitu tanggal 15 Mei seperti yang diusulkan pemerintah dan tanggal 21 Februari seperti yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Rezka, DPR masih menunggu alasan-alasan penguat dari dua usulan tersebut.
“Komisi II masih menunggu dari KPU ataupun usulan lainnya. Nanti setelah kita dengar alasan-alasannya. Kita duduk bersama untuk memutuskan, baik KPU, Pemerintah maupun DPR,” tutup Rezka.
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)