• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Prof. Masri Mansoer Tentang Pentingnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)

by Ruang Politik
in Daerah, RuangIlmu
439 9
0
479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terang, kenapa sebenarnya pergantian nama dan status Propinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau ini begitu penting. Berikut penjelasan dari Prof. Masri Mansoer, Ketua Umum Badan Persiapan Propinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2 DIM), langsung kepada RUANGPOLITIK.COM, Senin (06/12/2021).

Alasan pertama ditinjau dari landasan Filosofis Provinsi Sumatra Barat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak mangato Adat mamakai. Dalam filosofis ini terkandung nilai Kelima Sila dalam Pancasila yang diwujudkkan dalam nilai sosial, nilai budaya, nilai agama dan nilai adat, sehingga nilai itu perlu dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sebagai nilai kehidupan. Untuk itu, pengaturan dengan nilai-nilai adat dan agama serta kewenangannya sangat diharapkan oleh masyarakat Minang jika Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau bisa terwujud.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Alasan kedua ditinjau dari landasan Sosiologis berdasarkan fakta empiris kedudukan Peraturan Daerah di Sumatera Barat  menjadi sangat strategis dalam upaya mendudukan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan matrilienal dan egaliternya. Kemudian keinginan untuk menjaga tanah Ulayat, menjaga kekhasan dan kekhususan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan kemampuan beradaptasi dan kemampuan berdagang dan jiwa entrepreurship yang tinggi, maka alasan sosiologis ini menjadi acuan keistimewaan Minangkabau.

Kemampuan masyarakat Minang ini ikut membantu pemerintah dalam membangun Indonesia seutuhnya. Terutama dalam bidang  investasi yang sedang digalakan saat ini, dimana eksistensi hak Ulayat yang berdasarkan sistem kekerabatan yang ada dalam sistem matrilinial bisa dijadikan penyertaan modal bagi para investor tapi hanya sebagai penanam modal. Dengan adanya tanah ulayat sebagai penyertaan modal secara otomatis investasi yang dilakukan investor bisa berkembang dengan baik dan lancar karena Masyarakat adat sebagai pemegang sahamnya dan sekaligus ikut  bertanggung jawab atas investasi tersebut. Oleh karena itu dengan penerapan  Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat salingka Nagari dan perlindungan hak Ulayat maka masyarakat Minangkabau sudah berhak untuk mengajukan perubahan nama dari Provinsi Sumatera Barat menjadi  Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Baca juga:
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

Alasan ketiga yaitu berdasarkan landasan Yuridis adalah landasan tentang perlindungan hukum masyarakat adat yang  harus berangkat dari hak-hak masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengakuan dan pengaturannya di dalam hukum nasional. Untuk mengetahui posisi dan kedudukan masyarakat adat itu sendiri sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak adat tersebut di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah negara mengakui dan menghormati atau tidak keberadaan dari masyarakat adat tersebut dengan segala hak-hak tradisional yang melekat pada mereka serta bagaimana politik hukum nasional terhadap upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat berdasarkan UUD 1945 no 18 B dan disesuaikan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan: “Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” Oleh karena itulah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau sudah selayaknya untuk diwujudkan. 

Ketiga alasan ini dimaksudkan untuk semakin memajukan masyarakat khususnya dalam rangka lebih banyak lagi untuk berperan dan memajukan NKRI yang tercinta.

Editor: Asiyah Lestari

(Rupol)

Previous Post

Tentang Wacana DIM. BP2 DIM: Terima Kasih Pak John Kenedy

Next Post

Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemrov Sumbar Gelar Rakor Bersama Pemko Payakumbuh

Pemrov Sumbar Gelar Rakor Bersama Pemko Payakumbuh

12 jam ago
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Pimpin TSR II

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Pimpin TSR II

21 jam ago

Trending

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 minggu ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive