Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Prof. Masri Mansoer Tentang Pentingnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)

by Ruang Politik
in Daerah, RuangIlmu
434 9
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terang, kenapa sebenarnya pergantian nama dan status Propinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau ini begitu penting. Berikut penjelasan dari Prof. Masri Mansoer, Ketua Umum Badan Persiapan Propinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2 DIM), langsung kepada RUANGPOLITIK.COM, Senin (06/12/2021).

Alasan pertama ditinjau dari landasan Filosofis Provinsi Sumatra Barat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak mangato Adat mamakai. Dalam filosofis ini terkandung nilai Kelima Sila dalam Pancasila yang diwujudkkan dalam nilai sosial, nilai budaya, nilai agama dan nilai adat, sehingga nilai itu perlu dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sebagai nilai kehidupan. Untuk itu, pengaturan dengan nilai-nilai adat dan agama serta kewenangannya sangat diharapkan oleh masyarakat Minang jika Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau bisa terwujud.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

Alasan kedua ditinjau dari landasan Sosiologis berdasarkan fakta empiris kedudukan Peraturan Daerah di Sumatera Barat  menjadi sangat strategis dalam upaya mendudukan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan matrilienal dan egaliternya. Kemudian keinginan untuk menjaga tanah Ulayat, menjaga kekhasan dan kekhususan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan kemampuan beradaptasi dan kemampuan berdagang dan jiwa entrepreurship yang tinggi, maka alasan sosiologis ini menjadi acuan keistimewaan Minangkabau.

Kemampuan masyarakat Minang ini ikut membantu pemerintah dalam membangun Indonesia seutuhnya. Terutama dalam bidang  investasi yang sedang digalakan saat ini, dimana eksistensi hak Ulayat yang berdasarkan sistem kekerabatan yang ada dalam sistem matrilinial bisa dijadikan penyertaan modal bagi para investor tapi hanya sebagai penanam modal. Dengan adanya tanah ulayat sebagai penyertaan modal secara otomatis investasi yang dilakukan investor bisa berkembang dengan baik dan lancar karena Masyarakat adat sebagai pemegang sahamnya dan sekaligus ikut  bertanggung jawab atas investasi tersebut. Oleh karena itu dengan penerapan  Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat salingka Nagari dan perlindungan hak Ulayat maka masyarakat Minangkabau sudah berhak untuk mengajukan perubahan nama dari Provinsi Sumatera Barat menjadi  Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Baca juga:
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

Alasan ketiga yaitu berdasarkan landasan Yuridis adalah landasan tentang perlindungan hukum masyarakat adat yang  harus berangkat dari hak-hak masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengakuan dan pengaturannya di dalam hukum nasional. Untuk mengetahui posisi dan kedudukan masyarakat adat itu sendiri sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak adat tersebut di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah negara mengakui dan menghormati atau tidak keberadaan dari masyarakat adat tersebut dengan segala hak-hak tradisional yang melekat pada mereka serta bagaimana politik hukum nasional terhadap upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat berdasarkan UUD 1945 no 18 B dan disesuaikan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan: “Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” Oleh karena itulah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau sudah selayaknya untuk diwujudkan. 

Ketiga alasan ini dimaksudkan untuk semakin memajukan masyarakat khususnya dalam rangka lebih banyak lagi untuk berperan dan memajukan NKRI yang tercinta.

Editor: Asiyah Lestari

(Rupol)

Previous Post

Tentang Wacana DIM. BP2 DIM: Terima Kasih Pak John Kenedy

Next Post

Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Recommended

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

8 jam ago
40 Peserta Ikuti Liga Hedef Panahan Berkuda KPBI Sumatra Barat

40 Peserta Ikuti Liga Hedef Panahan Berkuda KPBI Sumatra Barat

8 jam ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

4 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election