PKM Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan edukasi hukum bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban” pada Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan Lurah Gunung, A. Andika Eka Saputra, S.IP., M.Kesos., serta didampingi oleh dosen pembimbing Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim PKM, Edwin Komarudin, S.H., dengan Rizki Juliana, S.Tr. Pas. sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk upaya pemenuhan hak dan keadilan bagi korban.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan KDRT, pengenalan hak-hak korban, dan pentingnya akses terhadap perlindungan hukum. KDRT tidak hanya merupakan persoalan dalam lingkup keluarga, tetapi juga persoalan hukum dan hak asasi manusia yang membutuhkan perhatian serta penanganan secara tepat. Perlindungan Hukum sebagai Jaminan Hak Korban
Dalam pemaparan materi, perlindungan terhadap korban KDRT menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan bahwa korban memperoleh keamanan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Setiap bentuk kekerasan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban.
Landasan hukum perlindungan korban antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang tersebut mengatur larangan KDRT sekaligus memberikan dasar perlindungan bagi korban. Pasal 10 secara khusus mengatur hak korban, termasuk hak memperoleh perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali bahwa korban KDRT memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi. Korban tidak seharusnya menghadapi kekerasan seorang diri, terlebih ketika terdapat ancaman, ketergantungan ekonomi, atau tekanan dari lingkungan terdekat. Hambatan Korban dalam Memperoleh Perlindungan
Salah satu tantangan dalam penanganan KDRT adalah masih adanya hambatan yang membuat korban enggan melapor atau mencari pertolongan. Hambatan tersebut dapat berupa rasa takut terhadap pelaku, ketergantungan finansial, kekhawatiran terhadap masa depan keluarga, tekanan sosial, stigma, hingga kurangnya informasi mengenai prosedur pelaporan dan layanan pendampingan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan KDRT tidak cukup hanya dengan memahami ketentuan hukum. Korban juga membutuhkan lingkungan yang aman, dukungan sosial, informasi yang mudah diakses, serta pendampingan yang memperhatikan kebutuhan dan keselamatan mereka.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membangun sikap yang tidak menyalahkan korban dan tidak menganggap kekerasan sebagai persoalan privat yang harus selalu diselesaikan secara tertutup. Upaya perlindungan perlu mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta menghubungkan korban dengan pihak yang berwenang dan layanan pendampingan yang sesuai.
Literasi Hukum dan Peran Masyarakat
Melalui kegiatan PKM ini, edukasi hukum diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, hak korban, serta langkah yang dapat dilakukan ketika mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa upaya mencari pertolongan dapat dilakukan melalui pihak berwenang dan lembaga layanan yang memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan serta pendampingan.
Peran pemerintah kelurahan dan unsur masyarakat menjadi penting dalam mendukung penyebaran informasi hukum dan membantu mengarahkan warga yang membutuhkan pertolongan. Namun, penanganan kasus harus tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak, keselamatan korban, dan kebutuhan pendampingan profesional.
Kegiatan ini juga menjadi wujud peran perguruan tinggi dalam menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat. Melalui pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum serta mendorong tumbuhnya kepedulian terhadap perlindungan korban KDRT.
Mendorong Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban Pemenuhan hak dan keadilan bagi korban KDRT membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga layanan pendampingan. Kerja sama tersebut diperlukan agar korban memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya, baik dalam proses pelaporan, penanganan perkara, maupun pemulihan setelah mengalami kekerasan.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gunung ini, Tim PKM Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kepedulian terhadap korban KDRT semakin kuat. Pemahaman hukum yang baik diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendorong pencegahan kekerasan, memperluas akses terhadap perlindungan, dan mewujudkan lingkungan yang aman serta berkeadilan.
![]()
Tentang Tim PKM
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh Tim PKM Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang dengan dosen pembimbing Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H., Ketua Tim Edwin Komarudin, S.H., serta narasumber Rizki Juliana, S.Tr. Pas. Kegiatan bertempat di Kantor Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026, dengan mengangkat tema perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana KDRT dan upaya pemenuhan hak serta keadilan bagi korban. (***)