Lima Puluh Kota, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (27/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim serta personel Polsek Kapur IX, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penambahan alat berat dan kembali beroperasinya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Di lokasi pertama, tim tidak menemukan keberadaan alat berat, namun ditemukan jejak serta lubang bekas galian alat berat dan satu buah selang warna merah sepanjang kurang lebih 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang. Masyarakat di sekitar lokasi mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena desakan ekonomi.
Tim kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi merusak lingkungan. Di lokasi kedua, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap pondok yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres 50 Kota. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI,” tegas Kapolres. (Benpi)