Payakumbuh — Pemko Payakumbuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan di Ruang Pertemuan Randang Balai Kota Payakumbuh, Rabu (17/09/2025).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada Kejari Payakumbuh dalam mendukung upaya Pemko Payakumbuh mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Payakumbuh atas kesediaannya menjalin kerja sama ini, terutama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Wako Zulmaeta.
Menurut dia, kerja sama tersebut telah melalui proses yang sesuai regulasi, mulai dari pembahasan dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri.
“Kerja sama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
Nota kesepakatan yang ditandatangani juga dilengkapi dengan rencana kerja yang memuat sejumlah program dan kegiatan untuk mendukung penanganan masalah hukum.
Zulmaeta menekankan pentingnya tindak lanjut dari seluruh perangkat daerah agar kerja sama ini berjalan efektif.
“Kami berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti kerja sama ini sesuai dengan rencana yang telah disusun, sehingga penanganan masalah hukum di lingkungan Pemko Payakumbuh bisa lebih cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmen kejaksaan untuk memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami siap bersinergi dengan Pemko Payakumbuh dalam memberikan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum, khususnya terkait penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu Pemko Payakumbuh dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset, kontrak, serta persoalan perdata dan TUN yang sering dihadapi pemerintah daerah.
Penandatanganan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, jajaran Kejari Payakumbuh, asisten, staf ahli, sejumlah OPD serta Bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh. (Benpi)