• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Gusdian Laora : Kepala Daerah Tidak Bisa Menghapus dan Menghilangkan Pokir Anggota DPRD

by Ben
in Daerah
460 19
0
512
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Bappelitbang Kabupaten Limapuluh Kota Gusdian Laora

Limapuluh Kota, – Menanggapi keluhan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva Della terkait masalah dana pokok pikiran (Pokir) Kecamatan Luak dan Situjuah Limo Nagari yang dicoret Bupati Limapuluh Kota yang tengah viral di akun Tiktok, akhirnya ditanggapi langsunng oleh kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota Gusdian Laora.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Menurut Gusdian Laora Kepala daerah tidak memiliki kewenangan “membatasi” lokasi pelaksanaan suatu kegiatan dan kepala daerah tidak bisa mencoret daerah tertentu yang sudah ada dalam sistem program dan penganggaran. Karena usulan pokir DPRD berdasarkan kamus usulan yang sudah ada dalam sistem yaitu aplikasi Sistem Informasi pemerintahan daerah (SIPD) secara online.

“Kita semua tidak bisa merubah bentuk program, kegiatan maupun sub kegiatan yang sudah ada dalam SIPD dimaksud, termasuk lokasi yg merupakan kamus usulan dari sebelum musrenbang dilaksanakan. Kecuali rencana kerja (Renja) perangkat daerah, dapat dilakukan perubahan pada tahapan RKPD perubahan, itupun harus melalui tahapan kajian yg bisa dipertanggungjawabkan untuk melakukan perubahan”, terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (16/4/2025).

Lebih jauh Kepala Bappelitbang Pemkab Limapuluh Kota ini, memaparkan bahwa perubahan lokasi dalam RKPD Perubahan hanya dapat dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, tapi tidak bisa merubah program dan kegiatan yang sudah ada dalam SIPD itu sendiri.

“Khusus Pokir harus sesuai dengan kamus usulan yang telah ada, karena inputan usulan pokir sesuai dengan ketentuan yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 hanya dapat dilakukan sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, sementara Musrenbang RKPD hanya dilakukan 1 kali setiap tahunnya, baik Musrenbang nagari, kecamatan, kab/kota, propinsi maupun pusat,” ” jelas Gusdian Laora..

Disini Gusdian Laora menekankan bahwa untuk RKPD Perubahan pada tahun yang sama tidak ada musrenbang, dan musrenbang RKPD tahun 2025 sudah dilaksanakan sebelum anggota DPRD periode sekarang dilantik. Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 juga sudah kita laksanakan pada minggu awal bulan April 2025 ini.

“Sedangkan usulan pokir tahun 2026 sudah kita minta masukan dari anggota DPRD periode sekarang, silahkan buat usulan sebanyak-banyaknya dan lokasi dimana maunya Anggota DPRD sesuai dapilnya,. Kita tidak akan pernah menghambat usulan tersebut asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan yang berlaku karena kita selalu mengacu pada aturan tersebut,” ucapnya.

Terkait kondisi Pokir anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, iKepala Bappelitbang mengatakan telah menjelaskan pada beberapa orang anggota DPRD, bahwa usulan pokir Anggota DPRD pada periode 2024, untuk APBD 2025, termasuk Perubahan APBD, harus menyesuaikan dengan kamus usulan RKPD awal, yaitu RKPD 2025, sedangkan untuk usulan pokir 2026 merupakan kamus usulan dari anggota DPRD periode 2024.

“Disini bisa mengusulkan apa saja sesuai ketentuan sistem penganggaran dan program kerja, termasuk lokasinya dimana saja. Tidak ada batasan, yang membatasinya nanti adalah rencana kerja perangkat daerah dan sumber pendanaan. Aturannya seperti itu, dan anggota DPRD tersebut sudah paham dengan aturan yang ditetapkan,” papar Gusdian Laora.

Gusdian Laora menegaskan lagi bahwa semua proses pelaksanaan pokir anggota DPRD tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan alurnya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Boleh tidaknya usulan pokir yang masuk dalam sistem, bukan tanggung jawab Kepala Daerah, tapi ini merupakan tanggung jawab Kepala Bappelitbang dan perangkat daerah lainnya. Dimana proses ini harus melalui tahap verifikasi sesuai dengan sistem penganggaran dan Rencana Kerja Perangkat Daerah,” pungkas Gusdian Laora.(Benpi)

Previous Post

Tepati Janji, Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Serahkan Bantuan di Balai Wartawan

Next Post

Wakil Walikota Buka Forum Konsultasi Publik (FKP)

Ben

Next Post
Wakil Walikota Buka Forum Konsultasi Publik (FKP)

Wakil Walikota Buka Forum Konsultasi Publik (FKP)

Recommended

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

6 jam ago
Wako Payakumbuh Pimpin Rapat TKD

Wawako Zulmaeta Pimpin Rapat TKD

6 jam ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive