Limapuluh Kota–Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa angkat bicara.
“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa kepada wartawan, Senin (3/2).
Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan. Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.
“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.
Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.
“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.
Sementara dinas terkait dalam hal ini , Syukri Anda, SH, MH Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Limapuluh belum mau merespon.
“Saya belum mau respon, sabar saja dulu, bukan nya berita itu sumbernya di bidang pendapatan, dan itu cukup Administrasi yang disampaikan Pak Kabid nya, masalah berita ke pribadi saya biarkan saja. Terimakasih, Wassalam,” ujar Syukri Anda saat dihubungi Ruangpolitik.com, Selasa (4/2).
Begitu juga Syukri Anda menambahkan kalau mau alur administrasinya lengkap di Badan Keuangan (BK) di bidang pendapatan dan Kita dukung BK menegaskan dan menegakan perda,” imbuhnya. (BENPI)