Dini menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keputusan Presiden (Keppres).
RUANGPOLITIK.COM – Penegasan itu ia sampaikan merespons pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.
Baleg DPR misalnya yang mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dini menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Dini mengulas penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok palu. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar misalnya.
Dini memaparkan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah terkait apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tak berlaku.
Ia menggarisbawahi dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom.
“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Dini kembali menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.
Dini juga memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)