Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa PSU dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, terutama jika TPS tersebut memiliki potensi untuk PSU
RUANGPOLITIK.COM – Bawaslu masih tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah ini. Bagja menyatakan bahwa apakah ada potensi PSU atau tidak akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk apakah hal tersebut direkomendasikan oleh panwascam dan bawaslu kabupaten/kota.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa ada 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini disebabkan oleh adanya kasus pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 tps yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa PSU dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, terutama jika TPS tersebut memiliki potensi untuk PSU.
“Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU,” ucap Hasyim.
Pemilu 2024 mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD provinsi, dan Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Partisipan Pemilu 2024 mencakup 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)