Disisi lain, Tony Butar Butar selaku Kuasa Hukum PT BKUM membantah tuduhan tersebut, keuntungan 10 persen yang baru dibayarkan Rp4 miliar tersebut memang belum diberikan karena PT MMI telah terbukti melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan secara sepihak.
RUANGPOLITIK.COM -Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto menjelaskan, pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM), yakni PT BKUM dan PT MMI melakukan beberapa perjanjian, salah satunya pembagian keuntungan 10 persen dan 50 persen untuk membayar hutang PT KSM kepada PT BKUM sampai lunas.
PT Marino Mining Internasional (MMI) memutar balikan fakta dalam perkaranya melawan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) saat sidang Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL berjalan yang mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto menjelaskan, pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM), yakni PT BKUM dan PT MMI melakukan beberapa perjanjian, salah satunya pembagian keuntungan 10 persen dan 50 persen untuk membayar hutang PT KSM kepada PT BKUM sampai lunas.
“Ketika produksi itu telah dilakukan dan memperoleh hasil. 10 Persen itu tidak diberikan diberikan semuanya, hanya diberikan Rp4 miliar saja, maka masih sisa sekitar Rp9 miliar,” kata Yacob usai sidang Praperadilan melawan Bareskrim Polri di PN Jaksel, Senin (12/2/2024).
Disisi lain, Tony Butar Butar selaku Kuasa Hukum PT BKUM membantah tuduhan tersebut, keuntungan 10 persen yang baru dibayarkan Rp4 miliar tersebut memang belum diberikan karena PT MMI telah terbukti melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan secara sepihak.
“Kami sudah menjalankan perjanjian awal dan membayarkan keuntungan 10 persen itu. Ditengah jalan saat kami sudah bayar Rp4 miliar mereka tiba-tiba merubah anggaran dasar perusahaan secara sepihak. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga sudah memutuskan untuk mengembalikan ke anggaran dasar awal tapi belum dilakukan PT MMI dan mereka mangkir dari panggilan kami untuk mengklarifikasi perbuatannya,” kata Tony.
Tuduhan lain yang dilontarkan Yacob adalah PT BKUM ditengah jalannya bisnis berlangsung melakukan perubahan pembuatan akte perjanjian tanpa sepengetahuan PT MMI.
“PT BKUM ini dalam perjalannya membuat akun akta perjanjian tanpa sepengetahuan dari pemegang saham KSM. KSM (yang melakukan perubahan) tanpa persetujuan dari pemegang saham PT MMI,” ujar Yacob.
Menanggapi tuduhan tersebut, Tony menyebut, dalam perjanjian yang dilakukan PT BKUM tersebut adalah sah dan dihadiri oleh para pihak yang berhak melakukan perjanjian untuk kepentingan perusahaan termasuk kuasa dari para kreditur.
“Perjanjian itu dilaksanakan untuk kelancaran operasional PT KSM dan membayar hutang-hutang para kerditur yang sudah tidak dibayarkan oleh pemegang saham selama 10 tahun,” tukas Tony.
Selain itu, Yacob menyebut, dalam kerja sama yang dilakukan PT KSM dan PT BKUM telah mengganti dewan Direksi dulunya dijabat oleh PT MMI, namun sekarang dijabat oleh PT BKUM.
“Yang dulunya itu direkturnya (PT KSM) dari PT MMI, diganti direkturnya dari PT BKUM. Sehingga sekarang PT MMI atau pemegang saham PT KSM itu hanya diatas kertas, karena pengelolaan administrasi yang menguasai adalah KSM yang baru bekerja sama dengan BKUM,” jelas Yacob.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BKUM Tony Butar Butar membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum PT MMI yang menyebut PT BKUM telah merubah anggaran dasar perusahaan dan mengganti dewan Direksi tanpa sepengetahuan PT MMI.
“Mereka (PT MMI) memutar balikan fakta yang ada, yang merubah anggaran dasar perusahaan dan dewan Direksi PT KSM itu adalah mereka sendiri,” kata Tony saat dikonfirmasi.
Tony menjelaskan, dalam perjanjian yang berjalan, PT MMI tidak akan merubah susunan pengurus KSM, walaupun melakukan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi harus mendapatkan persetujuan dari PT BKUM.
“Setelah perjanjian itu dibuat, dalam waktu setahun mereka menghapus beberapa pasal dalam akta perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), jadi mereka (PT MMI dan PT KSM) tidak perlu lagi persetujuan kami (PT BKUM) untuk merubah susunan Direksi atau Komisaris,” jelas Tony.
Menurutnya, perubahan yang dilakukan sepihak oleh PT MMI merupakan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian bersama dan menimbulkan kerugian bagi PT BKUM dengan hilangnya kontrol terhadap jalannya perusahaan.
“Kami ini berusaha menyelamatkan PT KSM dari pailit, tapi alat kontrol kami melalui perjanjian bersama itu dihapuskan oleh mereka tanpa persetujuan dari kami,” urainya.
Kemudian, fakta kedua yang diputar oleh PT MMI, menurut Tony dengan menuduh dewan Direksi dan Komisaris di PT KSM berasal dari PT BKUM, sedangkan kenyataanya dewan direksi ditunjuk melalui RUPS.
“Dalam perjanjian kami berhak menunjuk wakilnya sebagai anggota Direksi dan dewan Komisaris di dalam PT KSM dan PT MMI wajib menyetujuinya, tapi mereka mangkir sebanyak delapan kali dalam panggilan RUPS untuk melakukan pergantian Direksi PT KSM,” tandasnya.
“Putusan BANI telah memerintahkan PT MMI untuk mengembalikan perubahan akta ke awal, sehinga PT BKUM memiliki kontrol perusahaan dan melakukan RUPS untuk mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi di PT KSM,” pungkas Tony.
Ia menambahkan, Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 sudah menyatakan PT MMI melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan membuat PT BKUM mengalami kerugian.(rls)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)