RUANGPOLITIK.COM-Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Kini polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.
“Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama ‘Central’. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
Berita Terkait:
Ivan Gunawan Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus DNA Pro
Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla , DMI: Arief Rosyid Resmi Dipecat
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Mudik Lebaran 2022, Prediksi Jokowi: Arus Mudik akan Macet Parah
Selanjutnya, Yuldi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Hans sebelum ditahan, sempat dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan,” ujar Yuldi.
Saat ini, Hans telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap, dan lima lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
Yuldi mengatakan kelima DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
“Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut,” pungkasnya.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)