Dia mengatakan, penyelamatan korban dan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil analisis dan evaluasi satuan kerja Bareskrim Polri dan jajaran polda dari 880 laporan.
RUANGPOLITIK.COM – Pengungkapan dan penindakan TPPO itu bisa maksimal setelah dibentuk satgas TPPO pada 5 Juni 2023 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mabes Polri mengungkap pada periode 5 Juni hingga 6 November 2023 pihaknya berhasil menyelamatkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyai 2.822 orang dengan jumlah tersangka 1.060 orang.
Mayoritas korban yang diselamatkan adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dan pembantu rumah tangga (PRT).
“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.822 dengan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.060 orang pada periode 5 Juni hingga 6 November,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Dia mengatakan, penyelamatan korban dan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil analisis dan evaluasi satuan kerja Bareskrim Polri dan jajaran polda dari 880 laporan.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024.(dfp)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)