Malaysia batal melanjutkan rencana RUU yang diusulkan untuk mencegah polusi kabut asap lintas batas. Hal itu diungkapkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia, Selasa (7/11/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Batalnya pengajuan usulan RUU tersebut karena Malaysia kesulitan memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk tujuan penuntutan.
Malaysia batal melanjutkan rencana RUU yang diusulkan untuk mencegah polusi kabut asap lintas batas. Hal itu diungkapkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia, Selasa (7/11/2023).
Dalam jawaban tertulisnya kepada parlemen pada Senin (6/11/2023), Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia mengatakan pendekatan diplomatik melalui negosiasi adalah cara yang lebih baik untuk secara kolektif mengatasi masalah kabut asap yang melibatkan perbatasan internasional.
“Untuk penegakan RUU Polusi Asap Lintas Batas, harus dengan bukti jelas bahwa kabut lintas batas berasal dari negara tetangga yang didukung oleh data yang memadai seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik lahan, dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran,” tandas kementerian tersebut.
Informasi tersebut diyakini sulit diperoleh karena menyangkut masalah kerahasiaan, keamanan dan kedaulatan nasional. Malaysia bulan lalu meminta Indonesia untuk mengambil tindakan ketika kualitas udara memburuk di seluruh negeri akibat kebakaran hutan dan lahan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)