RUANGPOLITIK.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dinilai layak dipecat oleh Majelis Kehormatan. Hal ini dikatakan oleh Pelapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Denny Indrayana.
Menurut Denny, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
Atas alasan itu, Denny meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan,” kata Denny dalam sidang
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10).
Denny menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, tidak sah. Sebab, putusan itu melanggar Undang-Undang Kehakiman.
“Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)