Enny mengatakan, tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini concern terhadap persoalan pemilu.
RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan MK tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres di pilpres.
Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang segera dibentuk oleh MK.
“Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan,” ujar hakim konstitusi yang juga merupakan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Enny mengatakan, tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini concern terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan sembilan hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion,” ungkap dia.
“Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” tambah Enny.
Enny mengatakan sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karena itu, tutur dia, MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK.
“Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang masuk di sini,” ungkap Enny.
Diketahui, MK sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun.
Pokok permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi yang akan diputuskan MK bervariasi, mulai dari meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 35 tahun; meminta MK membatasi umur capres-cawapres antara 21-65 tahun, meminta MK membatasi umur capres-cawapres antara 40-70 tahun dan ada juga yang meminta MK membatasi umur capres-cawapres maksimal 70 tahun.
MK umumnya menolak uji materi tersebut karena menilai penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy.
Kecuali dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai wali kota Solo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)