RUANGPOLITIK.COM — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima rupol.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud. “Benar, benar,” kata Djuyamto.
Nama Erick Thohir sebelumnya memang digadang-gadang menjadi salah satu kandidat bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo. Hal itu sesuai petunjuk dari Prabowo, yang menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mengerucutkan bakal cawapres pendampingnya menjadi empat kandidat.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)