Yudi tidak sependapat dengan pandangan Kompolnas yang menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat
RUANGPOLITIK.COM – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menganggap penanganan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, seharusnya cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya tanpa perlu ditarik ke Bareskrim Polri.
“Cukup di Polda Metro,” ujar Yudi di Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Yudi, yang kini bertugas di kepolisian, Polda Metro Jaya memiliki sumber daya yang mumpuni untuk menangani kasus tersebut. Dia juga meyakini bahwa Polda Metro Jaya sudah berpengalaman dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Yudi tidak sependapat dengan pandangan Kompolnas yang menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.
“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” ujar Yudi, yang kini menjabat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri).
Yudi juga menyebut bahwa kasus tersebut mendapat asistensi dari Mabes Polri sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, banyak mantan penyidik KPK dari kepolisian yang dapat membantu asistensi perkara tersebut karena mereka memiliki pengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar.
Meskipun pemerasan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut UU Tindak Pidana Korupsi, Yudi menyadari bahwa banyak masyarakat awam yang mungkin belum sepenuhnya memahaminya.
“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Yudi mempercayai bahwa Polda Metro Jaya, dengan dukungan pengalaman Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang juga merupakan mantan Deputi Penindakan, dapat menangani kasus ini dengan baik.
“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa, kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian,” kata Yudi.
Yudi menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Mabes Polri sesuai prosedur. Ia juga memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah upaya penegakan hukum yang murni, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.
“Sesuai prosedur aja,” ucap Yudi.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan pada tanggal 21 Agustus. Keenam saksi termasuk mantan Menteri Pertanian SYL, sopir, dan ajudan dari Mentan SYL.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)