• Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
08 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Soal Nomor Urut, KPU Diadukan Bakal Calon Anggota DPD RI ke Bawaslu

by Ruang Politik
in RuangPemilu
428 17
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dijelaskan, nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042/2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023

RUANGPOLITIK.COM – Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar calon sementara (DCS) untuk DPD RI disoal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya oleh bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar).

Pelaporan diregistrasi dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, dan disidangkan Bawaslu RI, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Yang dilaporkan masalah penetapan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat,” jelas kuasa hukum atas nama pelapor, A Irwan Bola, Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat.

Dijelaskan, nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042/2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

“Pada tahap pencalonan bakal calon anggota DPD, KPU Jabar maupun Bawaslu Jabar selalu mengundang semua bakal calon pada setiap proses pencalonan. Pada setiap undangan, pelapor selalu pada urutan nomor 1 dalam nama,” urainya.

“Ini sesuai urutan abjad setiap bakal calon, dibuktikan dengan undangan yang kami lampirkan,” sambungnya.

Berdasar hal itu, pelapor merasa KPU telah melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur menyusun daftar calon sementara.

“Pasal 1 angka 24 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD RI, menyebutkan, DCS DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, dan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto, diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon,” demikian kuasa hukum Irwan mengurai.

Dalam sidang itu hadir kuasa hukum pimpinan KPU RI sebagai terlapor, yang intinya membantah adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi dalam penetapan DCS anggota DPD RI.

“Terlapor berpandangan, dalil laporan pelapor tidak jelas,” ucapnya.

Dinyatakan, KPU telah menjalankan tahap pencalonan anggota DPD RI sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memanfaatkan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Dalam praktiknya, Silon digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi administrasi data dan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) termasuk DPD RI.

“Pengisian data calon perseorangan hanya dapat dilakukan petugas masing-masing calon yang bisa mengisi. Setiap petugas dibuatkan user name dan password untuk bisa mengakses aplikasi Silon,” ungkap kuasa hukum KPU RI.

“Silon juga membantu KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi, serta didorong untuk akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam mengontrol kerja KPU,” sambungnya.

Di samping itu, KPU juga menegaskan persoalan nomor urut yang dipersoalkan Irwan merupakan hasil pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPD RI menggunakan Silon.

Sementara, penegasan soal penggunaan Silon diatur dalam Keputusan KPU 524/2022 tentang penetapan aplikasi Silon sebagai aplikasi khusus KPU, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26 PKPU 10/2022.

“Nomor urut pada daftar calon yang muncul dalam lampiran XII Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD dalam Pemilu 2024, merupakan hasil generate dari aplikasi Silon,” ungkap kuasa hukum KPU.

“Hasil generate untuk melakukan urutan nomor urut pada aplikasi Silon menggunakan metode ascending, yaitu nomor urut pada sistem yang bukan sesuai urutan abjad dan hanya pembacaan karakter huruf abjad,” tandasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluKPU
Previous Post

Representasi NU, Yenny Wahid Dianggap Cocok jadi Wapres 2024

Next Post

Imbas Penutupan Jalan, Macet Parah di Sejumlah Jalan Jakarta

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Macet Jakarta/Ist

Imbas Penutupan Jalan, Macet Parah di Sejumlah Jalan Jakarta

Recommended

Dongkrak Kinerja, Tirta Sago Kejar PAD Rp2,5 Miliar, Dirut Prety: Air Harus Mengalir, Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama 

Dongkrak Kinerja, Tirta Sago Kejar PAD Rp2,5 Miliar, Dirut Prety: Air Harus Mengalir, Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama 

7 November 2026
Dongkrak Kinerja, Tirta Sago Kejar PAD Rp2,5 Miliar, Dirut Prety: Air Harus Mengalir, Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama 

Dongkrak Kinerja, Tirta Sago Kejar PAD Rp2,5 Miliar, Dirut Prety: Air Harus Mengalir, Pelayanan Prioritas Utama

7 November 2026
Dewi Mulya Menyapa Generasi Emas Payakumbuh Dari Pertiwi Hingga PAUD Suci

Dewi Mulya Menyapa Generasi Emas Payakumbuh Dari Pertiwi Hingga PAUD Suci

7 November 2026
34 Ribu Pelanggan Jadi Prioritas, Dr. Prety Diawati Dirut Tirta Sago: Air Harus Terus Mengalir

34 Ribu Pelanggan Jadi Prioritas, Dr. Prety Diawati Dirut Tirta Sago: Air Harus Terus Mengalir

6 November 2026
Sapaku  Sang Juara Dari Payakumbuh, 4 Tahun Berturut-turut Wakili Sumbar ke Nasional

Sapaku Sang Juara Dari Payakumbuh, 4 Tahun Berturut-turut Wakili Sumbar ke Nasional

6 November 2026

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

8 Oktober 2023
Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

2 November 2026
Rizal Ramli Soal ‘Pemimpin Rambut Putih’ Singgung Boneka Oligarki

Rizal Ramli Soal ‘Pemimpin Rambut Putih’ Singgung Boneka Oligarki

27 November 2022
Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Edi Purwanto Minta Pemerintah Bertindak

Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Edi Purwanto Minta Pemerintah Bertindak

3 November 2026
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

11 Oktober 2026

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 minggu ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

3 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.