Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

by Ruang Politik
in Kilas Update
411 31
0
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tekadnya dalam memberantas korupsi dengan sukses melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Mardani dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan tugasnya dengan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (4/9).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Tim jaksa eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melaksanakan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Mardani. Dalam sesuai dengan putusan MA, pidana denda sebesar Rp500 juta telah lunas dibayarkan.

“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” jelas Ali Fikri.

Sementara itu, tim jaksa eksekutor akan segera melakukan penagihan kembali dalam rangka asset recovery untuk mengembalikan hasil korupsi yang dinikmati oleh terpidana.

Eksekusi ini menegaskan bahwa KPK tidak kenal lelah dalam memerangi korupsi dan akan terus berusaha untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas bangsa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKMaming
Previous Post

PKB Keluar Koalisi, Prabowo: Tenang Saja…

Next Post

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo/Net

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

4 jam ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

23 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

1 hari ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

1 hari ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election