• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

by Ruang Politik
in Kilas Update
413 32
0
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tekadnya dalam memberantas korupsi dengan sukses melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Mardani dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

Pemko Payakumbuh Perkuat Perangkat Daerah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan tugasnya dengan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (4/9).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Tim jaksa eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melaksanakan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Mardani. Dalam sesuai dengan putusan MA, pidana denda sebesar Rp500 juta telah lunas dibayarkan.

“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” jelas Ali Fikri.

Sementara itu, tim jaksa eksekutor akan segera melakukan penagihan kembali dalam rangka asset recovery untuk mengembalikan hasil korupsi yang dinikmati oleh terpidana.

Eksekusi ini menegaskan bahwa KPK tidak kenal lelah dalam memerangi korupsi dan akan terus berusaha untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas bangsa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKMaming
Previous Post

PKB Keluar Koalisi, Prabowo: Tenang Saja…

Next Post

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo/Net

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Recommended

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

16 jam ago
Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

16 jam ago

Trending

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 bulan ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive