• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

by Ruang Politik
in Kilas Update
415 31
0
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tekadnya dalam memberantas korupsi dengan sukses melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Mardani dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 77 Persen, RTLH dan Jalan Terus Dikebut

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan tugasnya dengan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (4/9).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Tim jaksa eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melaksanakan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Mardani. Dalam sesuai dengan putusan MA, pidana denda sebesar Rp500 juta telah lunas dibayarkan.

“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” jelas Ali Fikri.

Sementara itu, tim jaksa eksekutor akan segera melakukan penagihan kembali dalam rangka asset recovery untuk mengembalikan hasil korupsi yang dinikmati oleh terpidana.

Eksekusi ini menegaskan bahwa KPK tidak kenal lelah dalam memerangi korupsi dan akan terus berusaha untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas bangsa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKMaming
Previous Post

PKB Keluar Koalisi, Prabowo: Tenang Saja…

Next Post

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo/Net

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Recommended

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 77 Persen, RTLH dan Jalan Terus Dikebut

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 77 Persen, RTLH dan Jalan Terus Dikebut

2 menit ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

1 hari ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive