• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dominasi Kelompok Milenial dan Gen Z, MK Diminta Pertimbangkan Batasan Usia Capres dan Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
443 28
0
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Mahkamah Konstitusi/ Instagram

504
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasalnya, kata Erfandi, dalam asas pemilj yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai asas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk mengakomodir kaum milenial dan generasi Z, terkait dengan gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi mengatakan dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok milenial dan gen Z yang jumlahnya 56 persen.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Jadi, dari aspek ketatanegaraan jumlah yang di dominasi oleh kaum milenial perlu di akomodir oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR RI dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional,” kata Erfandi dalam siaran persnya, Rabu (30/8).

Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu. “Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda,” ujar Erfandi.

Pasalnya, kata Erfandi, dalam asas pemilj yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai asas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun.

“Ini kan enggak proporsional karena ada disparitas usia yang sangat jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun,” ujar Erfandi.

Erfandi menilai apabila alasan MK tidak bisa memutuskan batas usia capres dan cawapres karena mau open legal policy, perlu dipertimbangkan pula bahwa lembaga konstitusi tersebut pernah memutus perkara open legal policy dengan dikeluarkan putusan MK Nomor 86/PUU/X/2012.

“Apalagi open legal policy itu juga ada batasannya misalnya UU yang dibuat DPR tidak boleh bertentangan dengan UUD dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau dalam perkembangan pemilu 2024 di dominasi oleh pemilih milenial apa tidak sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan milenial itu,” papar Erfandi.

Oleh karenanya, Erfandi menekanakan, wajar apabila ada pihak yang tidak sepakat terhadap batasan usia 40 tahun dengan melakukan Judicial Review ke MK.

Menurutnya, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang juga harus di hormati secara hukum.

“Memang secara prinsip di dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjadi capres ataupun cawapres. Sehingga dalam beberapa UU kemudian diturunkan mengenai syarat menjadi capres dan atau cawapres seperti pengaturan mengenai usia 35 tahun di dalam Pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 5 UU 42 tahun 2008. Namun demikian perkembangan mengenai usia capres berubah menjadi 40 tahun di Pasal 169 UU 7 tahun 2017,” pungkas dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CawapresMKUsia Paslon Capres
Previous Post

Sambutan Mahasiswa Saat Anies dan Ganjar ke Kampus, Eko Widodo: Beda Kelas!

Next Post

Kader PKB Mulai Tak Nyaman, Imbas Prabowo Ubah KKIR Jadi KIM

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Suboanto dan Muhaimin Iskandar seusai mendaftarkan Gerindra dan PKB sebagai peserta Pemilu 2024, Senin (8/8/2022)/Dok. RuPol

Kader PKB Mulai Tak Nyaman, Imbas Prabowo Ubah KKIR Jadi KIM

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

2 jam ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive