Karyoto menyebut para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja bisa menunjuk pengacara andal untuk melakukan gugatan uji materi tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta para buruh untuk menggugat UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) daripada menggelar demonstrasi hingga malam hari.
Hal ini disampaikan Karyoto usai memantau demo yang digelar kelompok buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi berlangsung dari pagi sampai tengah malam.
“Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan. Anda tidak puas dengan perundang-undangan masih ada judicial review. Silakan disalurkan lewat itu,” kata Karyoto di Jakarta Pusat, Jumat (11/8) dini hari.
Karyoto menyebut para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja bisa menunjuk pengacara andal untuk melakukan gugatan uji materi tersebut.
Jenderal bintang dua itu meyakini para hakim konstitusi merupakan orang-orang yang bijak sehingga bisa memutuskan gugatan itu secara bijaksana.
“Daripada demo, dari pagi sampai malam, yang mendengarkan hanya dari berita. Kalau rekan-rekan memberitakan, kalau tidak saya tidak tahu, itu saja,” ucap dia.
Lebih lanjut, Karyoto juga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan cara yang paling tepat, dibanding harus melakukan aksi demo.
“Kami juga mengimbau terus manfaatnya apa? Apa besok sudah tidak ada hari? Apakah besok MK sudah tutup? MK masih berdiri dengan tegak, hakim2nya masih banyak dan saya rasa dari beberapa serikat juga sedang berproses melakukan gugatan-gugatan melalui MK,” ujarnya.
Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menggelar aksi hingga malam di Patung Kuda, Jakarta Pusat, membawa sejumlah tuntutan.
Salah satu tuntutan dan yang utama adalah mereka mendesak pemerintah mencabut Undang Undang No.23/2023 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka memulai aksi di depan Gedung International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa buruh berkumpul sejak pukul 11.40 WIB.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)