Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Sejarah Bendera Merah Putih, Sudah Dikenal Sebelum Era Kemerdekaan

by Ruang Politik
in RuangIlmu
438 5
0
Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay

Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

RUANGPOLITIK.COM —Bendera Indonesia berwarna merah putih sudah banyak dikenal sebelum era kemerdekaan. Bendera merah putih digunakan sejumlah kerajaan di Nusantara seperti Majapahit, Singasari, Kediri, Bugis Bone, hingga sejumlah kerajaan Islam.

Saat Kongres Pemuda digelar tahun 1928, para pemuda dari berbagai daerah turut mempopulerkan warna merah putih sebagai simbol perjuangan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, bendera dijahit oleh istri Soekarno, Fatmawati. Bendera jahitan Fatmawati itu selalu dikibarkan saat memperingati kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1968. Setelahnya, bendera itu tak lagi dikibarkan karena kondisinya yang sudah rapuh dan pudar.

Warna merah dan putih mengandung makna tersendiri. Dikutip RuPol dari laman Kemendikbud, merah menandakan keberanian dan putih menandakan kesucian. Kedua warna itu disatukan dan menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Dilindungi Undang-Undang
Bendera merah putih sebagai simbol negara dilindungi oelh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu misalnya mengatur tentang cara pemasangan bendera Merah Putih.

1. Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2.Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata

Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan dalam memperlakukan bendera Merah Putih.

1. Setiap orang dilarang sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Merah Putih.
2. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Merah Putih.
5. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan.

Itulah peraturan tentang cara memperlakukan bendera merah putih yang dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HUT RIMerah PutihSejarah Bendera
Previous Post

Gerindra Tunggu Partai yang Usai Pertemuan di Bali untuk Koalisi, Partai Apa Ya?

Next Post

Pertemuan Empat Mata Sandiaga Uno dengan Jokowi Curi Perhatian

Ruang Politik

Next Post
Sandiaga Uno/Ist

Pertemuan Empat Mata Sandiaga Uno dengan Jokowi Curi Perhatian

Recommended

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

2 hari ago
4 Atlet Biliard PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Berlaga di Ajang PORWARPROP Sumbar 2025

4 Atlet Biliard PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Berlaga di Ajang PORWARPROP Sumbar 2025

6 hari ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

3 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

4 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

3 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election